Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib: a. melindungi dan memelihara fungsi Rawa sebagai sumber daya air; b. meminimalkan dampak negatif; c. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi Rawa dari pencemaran; d. mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada Rawa; dan e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Koreksi Anda