Koreksi Pasal 59
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c diberikan oleh:
a. Menteri, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota, untuk Rawa yang berada pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil kajian pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air.
Koreksi Anda
