Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa lebak harus mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a yang dilakukan oleh setiap orang dan instansi pemerintah pada Rawa pasang surut harus mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda