Koreksi Pasal 55
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin.
(2) Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan Rawa;
b. pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa;
c. pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi;
d. pemanfaatan Rawa sebagai sumber air;
e. pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan;
f. pembuangan air limbah ke Rawa;
g. pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan
h. pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi.
(3) Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana Pengaturan Tata Air;
b. izin pelaksanaan konstruksi prasarana Pengaturan Tata Air; dan
c. izin pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air.
(4) Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Koreksi Anda
