Koreksi Pasal 9
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
Peta Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat
(2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. batas wilayah administratif pemerintahan;
b. batas wilayah sungai;
c. sebaran dan luas Rawa pasang surut alami dengan berbagai karakteristiknya;
d. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa pasang surut dengan berbagai karakteristiknya;
e. sebaran dan luas Rawa lebak alami dengan berbagai karakteristiknya;
dan
f. sebaran dan luas kawasan yang telah dibudidayakan pada Rawa lebak dengan berbagai karakteristiknya.
Koreksi Anda
