Koreksi Pasal 5
PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA
Teks Saat Ini
(1) Rawa ditetapkan sebagai Rawa pasang surut apabila memenuhi kriteria:
a. terletak di tepi pantai, dekat pantai, muara sungai, atau dekat muara sungai; dan
b. tergenangi air yang dipengaruhi pasang surut air laut.
(2) Rawa ditetapkan sebagai Rawa lebak apabila memenuhi kriteria:
a. terletak jauh dari pantai; dan
b. tergenangi air akibat luapan air sungai dan/atau air hujan yang menggenang secara periodik atau menerus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
