Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang RAWA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rawa meliputi: a. Rawa pasang surut; dan b. Rawa lebak. (2) Rawa pasang surut dan Rawa lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fisik dapat berupa: a. Rawa yang masih alami; atau b. Rawa yang telah dikembangkan.
Koreksi Anda