Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT DIRGANTARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.957.705.906.157,97 (dua triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. konversi piutang negara berupa Dana Talangan Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar rupiah); b. konversi piutang negara berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman tahun 1983, 1984, 1987, 1988, 1989, 1991, dan 1993 sebesar Rp1.061.496.918.621,97 (satu triliun enam puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen); c. pengalihan penyertaan modal sementara Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada PT Dirgantara INDONESIA (Persero) sebesar Rp1.769.208.987.536,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar dua ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).
Koreksi Anda