Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan; b. maksud dan tujuan; c. tugas, fungsi dan kewajiban; d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat- syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban; e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban; f. tata kerja; dan g. sumber dana.
Koreksi Anda