Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari : a. Swadaya masyarakat; b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pasal 21 . . .
Koreksi Anda