Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik INDONESIA, penduduk kelurahan yang bersangkutan. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
Koreksi Anda