Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian. (2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan. Pasal 17 . . .
Koreksi Anda