Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait; c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan; d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan e. membantu . . . e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koreksi Anda