Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi : a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan; b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan; c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan; d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan; e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan; g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan; i. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan; k. pembinaan lainnya yang diperlukan. Pasal 25 . . .
Koreksi Anda