Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 73 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari: a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Alokasi . . . (2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang- kurangnya: a. jumlah penduduk; b. kepadatan penduduk; c. luas wilayah; d. kondisi geografis/karakteristik wilayah; e. jenis dan volume pelayanan; dan f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
Koreksi Anda