Koreksi Pasal 11
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas pelaksanaan kigiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan :
a. sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
b. melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD).
(2) Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
