Koreksi Pasal 10
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN :
a. atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;
b. bendaharawan penerima,
c. bendaharawan pengguna.
(2) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang
melakukan pembayaran.
Koreksi Anda
