Koreksi Pasal 1
PP Nomor 73 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
3. Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
