Koreksi Pasal I
PP Nomor 73 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP 54-1998
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1998, sehingga ketentuan Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campurann ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bagi Bank Umum yang telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib memenuhi rasio kecukupan modal minimum dari waktu ke waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kecukupan modal yang wajib dipenuhi oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(5) Dalam rangka memperkuat permodalan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada."
Koreksi Anda
