Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 73 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen); b. atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen); c. atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen); d. atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen); dari jumlah imbalan bruto.
Koreksi Anda