Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan; dan/atau
c. sumber lainnya.
(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:
a. dana segar;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
e. aset negara lainnya.
(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b. agio saham.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
