Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan Pengawas apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan. (2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas. (3) Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara, dengan tembusan kepada Menteri dan anggota Direksi lainnya. (4) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. (5) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. (6) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara dinyatakan batal. Paragraf 2 . . .
Koreksi Anda