Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
Koreksi Anda