Koreksi Pasal 11
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi merupakan calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Koreksi Anda
