Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Koreksi Anda