Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. (2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama: a. melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. mencetak kartu ATM, kartu kredit, kartu debit, smart card dengan solusi teknologi informasi, dan smart card lainnya; c. mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan umum, serta pencetakan lainnya; d. penerbitan dan jasa grafika lainnya; dan e. multimedia dan solusi dokumen (document solution information). (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk: a. perkantoran, pertokoan, dan pergudangan; b. prasarana telekomunikasi; c. jasa penyewaan; dan d. pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.
Koreksi Anda