Koreksi Pasal 3
PP Nomor 72 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola . . .
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga, badan, komisi, serta dewan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG, dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk mencetak dan/atau menyebarluaskan dokumen resmi lainnya.
(3) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direksi dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip harga yang wajar.
Koreksi Anda
