Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT INHUTANI I
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang merupakan konversi utang pokok dividen tahun buku 2000 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inhutani I kepada Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
