Koreksi Pasal 23
PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada badan usaha milik negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
