Koreksi Pasal 18
PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Koreksi Anda
