Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Pengelolaan Hutan dan hasil hutan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan usaha utama: a. tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan Hutan; b. pemanfaatan hutan, yang meliputi pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu; c. rehabilitasi dan reklamasi hutan; d. perlindungan hutan dan konservasi alam; e. pengolahan hasil hutan menjadi bahan baku atau bahan jadi; f. pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan; g. penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; h. pengembangan agroforestri; i. membangun dan mengembangkan Hutan Rakyat dan/atau Hutan Tanaman Rakyat; dan j. perdagangan hasil hutan dan hasil produksi sendiri maupun produksi pihak lain. (3) Selain . . . depkumham.go.id (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain berupa: a. usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki untuk trading house, agroindustrial complex, agrobisnis, properti, pergudangan, pariwisata, hotel, resort, rest area, rumah sakit, pertambangan galian C, prasarana telekomunikasi, pemanfaatan sumber daya air, dan sumber daya alam lainnya; dan b. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda