Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 72 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KEHUTANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin kelestarian fungsi hutan lindung, apabila diperlukan, Pengelolaan Hutan di hutan lindung sebagai bagian dari Pengelolaan Hutan di Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditetapkan oleh Menteri Teknis sebagai penugasan khusus. (2) Menteri Teknis dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan Pengelolaan Hutan selain yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil kajian bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
Koreksi Anda