Koreksi Pasal 24
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perjalanan kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan :
a. masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
b. kebutuhan angkutan kereta api; dan
c. sarana perkeretaapian yang ada.
(4) Gapeka dapat berupa:
a. Gapeka pada jaringan jalur kereta api nasional;
b. Gapeka pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
c. Gapeka pada jaringan jalur kereta api kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
