Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada: a. kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian; b. jarak antar dua stasiun atau petak blok; dan c. fasilitas operasi. (2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan dalam: a. frekuensi rendah; b. frekuensi sedang; dan c. frekuensi tinggi.
Koreksi Anda