Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan: a. kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan b. sifat barang yang diangkut.
Koreksi Anda