Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda