Koreksi Pasal 19
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Kereta api yang berjalan langsung di stasiun dilewatkan pada jalur kereta api lurus, kecuali di stasiun persimpangan untuk ke jalur tertentu, di peralihan jalur kereta api dari jalur ganda ke jalur
tunggal dan sebaliknya, atau stasiun yang tidak memiliki jalur lurus sesuai dengan peraturan pengamanan setempat.
(2) Dalam hal jalur kereta api lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilewati karena adanya gangguan operasi, kereta api yang berjalan langsung dilewatkan melalui jalur kereta api belok dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.
Koreksi Anda
