Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta api dibagi dalam beberapa petak blok. (2) Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai dengan arah perjalanan yang terdiri atas : a. sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu) stasiun; b. sinyal keluar dan sinyal blok; c. sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun berikutnya; d. sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau e. sinyal blok dan sinyal masuk. (3) Dalam 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api hanya diizinkan dilewati oleh 1 (satu) kereta api. (4) Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta api berdasarkan izin yang diberikan oleh Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api. (5) Perjalanan kereta api yang memasuki petak blok yang didalamnya terdapat kereta api atau sarana perkeretaapian dilakukan dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus.
Koreksi Anda