Koreksi Pasal 13
PP Nomor 72 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN lintas pelayanan atas permohonan penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menolak permohonan penetapan lintas pelayanan dalam hal lintas pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
