Koreksi Pasal 3
PP Nomor 72 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DESA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 132
Koreksi Anda
