Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda