Koreksi Pasal 73
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Jika pelanggaran hukum dilakukan oleh tenaga kesehatan, tindakan administratif dikenakan oleh Menteri berupa:
a. teguran;
b. pencabutan izin untuk melakukan upaya kesehatan.
(2) Pengambilan tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sebagaiamana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
