Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan ketentuan Pasal 83 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77, ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Koreksi Anda