Koreksi Pasal 69
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah pemeriksaan dalam Pasal 67 huruf b sekurang-kurangnya berisi:
a. nama tenaga pengawas yang akan melakukan pemeriksaan;
b. nama dan alamat yang kegiatan yang akan dilakukan pemeriksaan;
c. alasan dilakukan pemeriksaan;
d. hak yang akan diperiksa atau kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga pengawas;
e. tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pemeriksaan;
f. keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Surat perintah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
