Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, terdiri dari: a. nama tenaga pengawas yang bersangkutan yang dikenakan pada seragam; b. surat keterangan yang menyatakan data diri tenaga pengawas yang bersangkutan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilengkapi dengan foto diri tenaga pengawas yang bersangkutan serta ditandatangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 69 ...
Koreksi Anda