Koreksi Pasal 67
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tenaga pengawas dalam melakukan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal;
b. surat perintah pemeriksaan.
Koreksi Anda
