Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan: a. meningkatkan keterampilan teknis tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan; b. membentuk ... b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan; c. menyediakan tenaga penyuluh atau ahli di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Koreksi Anda