Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; c. menjamin ... c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bidang: a. informasi; b. produksi; c. peredaran; d. sumber daya manusia; e. pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda