Koreksi Pasal 47
PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri.
(2) Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
b. jumlah ...
b. jumlah dan jenis sediaan farmasi dan alat kesehatan;
c. nama penanggung jawab pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
d. nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
(3) Laporan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditandatangani oleh penanggung jawab dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Koreksi Anda
