Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 72 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang : a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku; b. telah kadaluwarsa; c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalampelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; d. dicabut ... d. dicabut izin edaranya; e. berhubungan dengan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Koreksi Anda